
Rehabilitasi sudah sangat umum terdengar di telinga masyarakat. Rehabilitasi korban penyalhguna narkotika adalah salah satu proses rehabilitasi yang lumrah di masyarakat. Salah satu lembaga yang secara hukum dan fasilitas dapat melakukan rehabilitasi kepada korban penyalahguna narkotika adalah Badan Narkotika Nasional. Melalui Seksi Rehabilitasi, BNN melayani korban penyalahguna narkotika yang ingin berhenti dan kembali pulih. Bagaimana cara masyarakat agar bisa melakukan rehabilitasi di BNN dan bagaimana juga BNN melakukan rehabilitasi kepada klien rehabilitasi?
Ada dua jalan untuk seorang korban penyalahguna narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi. Pertama, melalui jalan wajib lapor secara sukarela (voluntary), dan kedua adalah layanan rehabilitasi bagi pecandu (korban penyalahgunaan narkoba) dalam proses hukum (compulsory). Sebelum proses rehabilitasi benar-benar dilakukan, syarat pertama yang harus diselesaikan adalah persyaratan administrasi. Pada artikel ini, kita akan khusus membahas rehabilitasi melalui jalan wajib lapor secara sukarela (voluntary). Syarat administrasi untuk asesmen voluntary adalah foto copy Kartu Keluarga, foto copy Kartu Tanda Penduduk, dan untuk klien dibawah umur maka menggunakan foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua atau wali, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Setelah semua syarat administrasi sudah lengkap, maka klien rehabilitasi melakukan tes urin, asesmen, lalu ditentukan jenis rehabilitasi yang sesuai untuk klien tersebut, antara rawat jalan atau rawat inap. Barulah setelah menjalani proses rehabilitasi (rawat jalan atau rawat inap), klien tersebut dilanjutkan dengan program pascarehabilitasi hingga selesai.
Proses rehabilitasi Badan Narkotika Nasional selalu berpegang teguh terhadap Standar Nasional Indonesia agar proses rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA berjalan dengan optimal. Standar Nasional Indonesia tentang proses rehabilitasi tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam layanannya bersifat rawat jalan maupun rawat inap. Dengan demikian pemberian layanan dapat dilakukan secara terukur melalui rencana aksi pembinaan penyelenggara layanan rehabilitasi menuju layanan yang paripurna. Selain itu, masyarakat atau pengguna bisa melakukan penilaian dan mendapatkan kejelasan atas jaminan standar layanan rehabilitasi yang akan diterima. (yansa)
Sumber :https://bnn.go.id/standar-nasional-indonesia-tentang-layanan-rehabilitasi-bagi-pecandu/