
BNNK LUMAJANG yang diwakili oleh Wahyudi S.sos selaku Sub Koordinator P2M diundang untuk melakukan penyuluhan hukum di Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Penyuluhan atau sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pemahaman kepada masyarakat desa Pronojiwo khususnya agar mereka memahami dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Wahyudi S.sos selaku Sub Koordinator P2M, mengatakan penyuluhan yang dilakukan ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba. Beliau juga mengatakan dalam penyuluhan tersebut para masyarakat Desa Pronojiwo diberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dan sanksi Hukum sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga mereka dapat memahami bahwa narkoba menjadi musuh besar saat ini. Menurutnya giat ini merupakan sebagai bentuk kegiatan untuk pembekalan petugas dan mencegah peredaran Narkoba. Sebagai mana jaringan Narkoba ini telah masuk ke segala sektor dan elemen masyarakat yang juga bisa menimbulkan tingkat kriminalitas. Ibu Lilik selaku dosen STIH dan juga salah satu narasumber menjelaskan “Sosialisasi Hukum ini sangat perlu dilaksanakan secara teratur dan berkepanjangan, agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada terhadap bahayanya penyalahgunaan Narkoba,” tuturnya. Ia berharap dengan kegiatan Sosialisasi hukum ini diharapkan masyarakat desa Pronojiwo dapat mengetahui, memahami dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum Sehingga dapat meminimalisir serta mencegahnya dan ikut berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba dan Minuman keras oplosan di desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. (robit)