
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang Tahun 2024 disusun sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja yang diwujudkan dalam bentuk sasaran strategis dan indicator kinerja yang disertai dengan target kinerja.
Pada tahun anggaran 2024, BNN Kabupaten Lumajang melaksanakan 2 (dua) program yaitu :
- Program Dukungan Manajemen; dan
- Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sasaran Kinerja BNN Kabupaten Lumajang yaitu meningkatnya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara efektif di Kabupaten Lumajang yang dibagi atas capaian pada tiap indicator kinerja sebagai berikut :
- Meningkatnya daya tangkal anak dan remaja terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
- Meningkatnya daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
- Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN;
- Meningkatnya upaya pemulihan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika;
- Meningkatnya kapasitas tenaga teknis rehabilitasi;
- Meningkatnya aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi narkotika;
- Meningkatnya kualitas layanan rehabilitasi narkotika;
- Meningkatnya proses manajemen kinerja secara efektif dan efisien; dan
- Meningkatnya tata kelola administrasi keuangan yang sesuai prosedur.
Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang Tahun 2024
Capaian kinerja anggaran BNN Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebesar 98,29 % dengan serapan anggaran sebesar Rp. 1.634.975.246,00. Sisa anggaran berasal dari program P4GN dan Program Dukungan Manajemen.
Diharapkan pada tahun berikutnya, seluruh kegiatan di BNN Kabupaten Lumajang dapat mencapai sasaran kinerja berdasarkan indikator outcome.
LAKIP_2024_-_BNN_KAB_LUMAJANG