
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, kembali berhasil menangkap satu tersangka pelaku tindak pidana narkotika dan barang bukti jenis sabu 0,26 gram.
Pelaku berinisial MJ (40), asal kelurahan Tompokersan, Lumajang, berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat berada di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan RSUD Haryoto Lumajang, pada Minggu (06/05) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan positiv telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal tersebut diketahui setelah petugas BNN Kabupaten Lumajang melakukan tes urine terhadap pelaku.
“Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positiv mengonsumsi narkotika jenis sabu (methampetamin),” jelas Mudawaroh selaku Kepala BNN Kabupaten Lumajang dihadapan sejumlah awak media usai menggelar press rilis di kantor BNN, Rabu (16/05).
Dari tangan tersangka, petugas BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah plastik kecil berupa paket sabu seberat 0,26 gram dan 1 buah hp merk Hammer Advan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Setelah barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku akan menjalani tuntutan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Minimal hukuman 4 tahun penjara,” lanjut Mudawaroh Kepala BNN Kabupaten Lumajang.
Selanjutnya petugas BNN Lumajang masih memburu kawanan tersangka pengguna narkoba yang identitasnya sudah diketahui. Hal ini agar peredaran narkotika di Lumajang bisa diminimalisir.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, kita sudah mengetahui identitas komplotan tersangka. Saat ini petugas sudah melakukan upaya penangkapan agar peredaran narkotika di Lumajang bisa ditekan,” tandas Mudawaroh.